Kapolsek Gadingrejo, AKP Hasbulloh, yang mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, mengonfirmasi penangkapan seorang pria asal Gadingrejo yang diduga mencuri empat unit handphone. Pelaku, yang diketahui berprofesi sebagai buruh tani, ditangkap di rumahnya di Pekon Wates, Gadingrejo, Pringsewu, pada Jumat pagi, 16 Agustus 2024, sekitar pukul 08.30 WIB.
“Pelaku berhasil kami amankan setelah sempat kabur dan bersembunyi di Kabupaten Lampung Barat. Ia akhirnya kembali ke kampung halamannya dan langsung kami tangkap,” ujar AKP Hasbulloh pada Sabtu, 17 Agustus 2024.
Tersangka yang berinisial MN, diamankan atas dugaan pencurian empat unit handphone senilai Rp10 juta dari rumah korban, Apri Iwantoro, yang berlokasi di Pekon Wates Timur. Modus operandi yang digunakan tersangka adalah dengan mendongkel jendela rumah korban menggunakan batang bambu, kemudian mengambil ponsel yang berada di kamar dan meja ruang TV.
“Setelah mencuri, pelaku sempat kabur dan bekerja di perkebunan kopi di wilayah Kabupaten Lampung Barat,” jelas AKP Hasbulloh.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menemukan dua dari empat handphone yang dicuri. Menurut pengakuan tersangka, satu ponsel telah dijual dan uang hasil penjualannya habis untuk kebutuhan pribadi, sementara satu ponsel lainnya diklaim hilang.
“Tersangka mengaku nekat mencuri karena terdesak oleh kebutuhan ekonomi. Ia tidak memiliki pekerjaan tetap dan merasa harus mencuri demi memenuhi kebutuhan keluarganya,” ungkap Kapolsek.
Lebih lanjut, Kapolsek menambahkan bahwa tersangka MN merupakan residivis yang sebelumnya pernah berurusan dengan hukum atas kasus pencurian. Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Polsek Gadingrejo dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, yang membawa ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.