Pemprov Lampung Resmi Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025
LAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi meluncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 yang dimulai sejak 1 Mei dan akan berlangsung hingga 31 Juli 2025. Program ini memberikan penghapusan penuh atas denda keterlambatan pembayaran pajak, pokok tunggakan, serta denda Jasa Raharja, bagi pemilik kendaraan bermotor yang membayar pajak tahun berjalan.
Langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat pascapandemi, sekaligus untuk mendorong peningkatan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Pemutihan Berlaku untuk Semua Jenis Kendaraan
Program ini terbuka bagi seluruh pemilik kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, yang tercatat di wilayah Provinsi Lampung. Masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan cukup membayar pajak tahun berjalan 2025, sementara denda dan pokok tunggakan akan dihapus secara otomatis.
“Ini kesempatan emas bagi masyarakat Lampung untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan tanpa harus dibebani denda. Pemerintah ingin memudahkan masyarakat agar kendaraan mereka kembali legal dan tertib administrasi,” ujar Kepala Bapenda Provinsi Lampung.
Prosedur dan Syarat Mengikuti Program Pemutihan
Bagi masyarakat yang ingin mengikuti program ini, berikut syarat dan prosedur yang harus dipenuhi:
- Membawa dokumen asli dan fotokopi: KTP sesuai nama STNK, STNK, serta BPKB kendaraan.
- Datang langsung ke kantor Samsat terdekat di wilayah Lampung.
- Menyampaikan kepada petugas bahwa ingin mengikuti program pemutihan pajak.
- Melunasi pajak tahun berjalan (2025) sebagai syarat mendapatkan penghapusan denda.
Program ini hanya berlaku bagi kendaraan yang belum membayar pajak di tahun-tahun sebelumnya, namun tetap diwajibkan membayar pajak untuk tahun berjalan agar mendapatkan penghapusan sanksi.
Program pemutihan pajak ini juga dinilai bisa meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak secara tepat waktu. Selain itu, kendaraan yang memiliki status pajak aktif dan legal juga meningkatkan nilai jual serta menghindari risiko tilang saat razia.
Baca Juga : Menghitung Pajak BMW X1, Wajib Baca Sebelum Membeli
Himbauan Pemerintah: Jangan Tunggu Menit Terakhir
Pemerintah Provinsi Lampung mengimbau masyarakat agar tidak menunda hingga akhir periode untuk mengikuti program ini. Diperkirakan antrian akan membludak menjelang batas akhir pada 31 Juli 2025, sehingga masyarakat disarankan memanfaatkan waktu yang tersedia sebaik mungkin.
“Jangan menunggu hari terakhir. Kami ingin proses berjalan lancar dan tertib, jadi silakan segera ke Samsat terdekat. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat bisa menghubungi WhatsApp Center Bapenda di nomor 0852-6788-4488,” tegas Kepala Bapenda.
Pemerintah Optimis Target Penerimaan Pajak Tercapai
Program ini tidak hanya menguntungkan masyarakat, tetapi juga menjadi strategi pemerintah untuk menggenjot penerimaan pajak daerah. Dengan menghapuskan denda dan memberikan kemudahan, diharapkan lebih banyak wajib pajak yang tergerak untuk melunasi kewajibannya.
Data dari Bapenda menunjukkan bahwa pada program serupa di tahun-tahun sebelumnya, terjadi lonjakan signifikan dalam jumlah pembayaran pajak kendaraan. Hal ini menunjukkan bahwa insentif berupa pemutihan cukup efektif mendorong partisipasi masyarakat.
Baca Juga : Pajak Mobil Fortuner 2024 dan Tips Menghemat Biaya Pajak
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 di Lampung merupakan langkah strategis dan solutif dari Pemerintah Provinsi Lampung dalam membantu masyarakat serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu.
Masyarakat hanya perlu membayar pajak tahun berjalan, sementara semua denda dan tunggakan akan dihapus.
Program ini berlangsung mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Whatsapp Center Bapenda: 0852-6788-4488.